KEPUTUSAN YANG DIBERIKAN HAKIM MEMBUAT PRETTY ASMARA SHOCK
KEPUTUSAN YANG DIBERIKAN HAKIM MEMBUAT PRETTY ASMARA SHOCK
AGEN POKER - Di Pertengahan Tahun 2017 yang lalu , Seorang Artis yang dikenal dengan pretty Asmara ditangkap oleh petugas kepolisian terkait dengan masalah penyalahgunaan Obat obatan terlarang. Pretty yang pada saat itu sedang berada di salah satu tempat Hiburan malam yang berada di daerah Kemayoran , Jakarta diketahui menyimpan Narkoba Jenis Sabu Sabu dengan Berat 2.03 Gram , Ekstasi 23 Butir dabn Happy Five sebanyak 38 Butir.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Pretty Asmara , Sang Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat akhirnya memberikan Vonis kepada Pretty Asmara dalam sebuah sidang yang dilangsungkan pada hari Kamis 8 Maret 2018.
Sang Majelis Hakim pun menyatakan bahwa Pretty Asmara bersalah serta akan di berikan Hukuman 6 Tahun Penjara , Denda 1 Miliar serta subsider Tiga Bulan Kurungan.
Sahrur Romadana yang merupakan Kuasa Hukum dari Pretty Asmara menyatakan bahwa saat mendengarkan vonis yang diberikan. Kliennya merasa Shock hingga menangis. "Kaget kan pasti. Kami juga sebenarnya juga tidak sependapat dengan keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Kalau bisa kami inginnya sih empat Tahun kebawah," ujar Sahrur Romadana selaku sang Kuasa Hukum Pretty Asmara saat di hubungi melalui sambungan telepon , Jumat 9 Maret 2018.
DEWA POKER - Meskipun sempat merasa Keberatan , Namun Suhrur menyatakan bahwa Kliennya Pretty Asmara saat ini sedang mempertimbangkan keputusan dari Majelis Hakim tersebut. Sebelum kliennya memutuskan untuk Mengajukan Banding. Tim Kuasa Hukum juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pretty Asmara.
"Jika untuk pertimbangan Banding , Sang Majelis Hakim hanya akan memberikan waktu sebanyak 1 minggu. Jadi kamis minggu deoan merupakan batas terakhir dalam kami mengambil sebuah sikap apakah akan melakukan banding atau menerima keputusan tersebut," jelasnya.
"Jadi Hari Rabu , Tim Kuasa Hukum Pretty Asmara akan ke Lapas Pondok Bambu untuk melakukan pembahasan dengan Pretty. Jika Pretty ingin mengajukan Banding kami akan siap , Jika dia menerima Vonis Kami juga sudah siap. Saat ini kami masih berpikir pikir dan hal tersebut juga yang dilakukan pihak Jaksa," jelas Sahrur.
Tidak ada komentar