AKSI NEKAT YANG DI LAKUKAN OLEH AHMAD AKIBAT MERINDUKAN ANAK KANDUNGNYA
AKSI NEKAT YANG DI LAKUKAN OLEH AHMAD AKIBAT MERINDUKAN ANAK KANDUNGNYA
AGEN POKER - Dua malam menjadi buronan polisi akibat kasus penculikan anak , kini Ahmad Wahyudi (33) akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tegalsari , Polrestabes Surabaya. Pria yang berprofesi sopir ini berhasil di tangkaap saat dirinya sedang berada di sekitar Kodan V Brawijaya.
"Dugaan sementara sang pelaku nekat menculik anak orang lain yakni karena dirinya ingin merawatnya sendiri," ujar Kapolrestabes Surabaya yakni Kombes Pol Rudi Setiawan , Kamis 18 Januari 2018.
Rudi menjelaskan bahwa penculikan anak yang dilakukan oleh sang tersangka terjadi di depan Halaman Gedung BRI Life yang berada di Jalan Dr.Soetomo , Surabaya pada dua hari yang lalu. Korban penculikan diketahui merupakan anak dari Siti Musarifah (35).
DEWA POKER - Siti Musarifah merupakan warga yang berasal dari manyar. sang korban juga diketahui bernama Gresik. Saat terjadinya penculikan tersebut , Siti menyatakan bahwa anaknya yang tidak lain adalah Gresik sedang bermain di sekitar lokasi kejadian.
"Orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah hilang di culik langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sehingga pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan langsung melakukan pengejaran terhadap sang tersanga," ujar Perwira dua melati di pundak.
Sementara itu , sang tersangka diketahui merupakan warga asal Kedungrejo Timur , Sidoarjo , Jawa Timur tersebut mengaku bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menculik anak tersebut. Namun akibat rindu yang di alaminya terhadap anak kandungnya yang saat ini sedang di rawat oleh mantan istrinya membuat dirinya nekat untuk menculik anak orang lain.
Ahmad diketahui telah bercerai dengan sang istri beberapa tahun yang lalu dan dirinya juga tidak diberikan Hak asuh anak.
JUDI POKER - "Tidak memiliki rencana (menculik). Saya ketemu ibu ibu yang membawa anak kecil yang seumuran dengan anak saya. kok akrab. akhirnya hal tersebut membuat saya menjadi berencana untuk membawa salah satu dari mereka untuk pergi," ujar sang Tersangka.
Akibat rindu terhadap sosok anak kecil , tersangka pun memperlakukan sang korban dengan baik selama dua hari. Tersangka memperlakukan sang korban layaknya seperti anak kandung sendiri. "Saya belikan dia susu , saya juga belikan dia mainan. Kebutuhannya saya cukupi semua," jelas Ahmad.
Namun apapun alasan yang di ceritakan oleh sang Tersangka , Perbuatannya tetap di anggap telah melanggar hukum dengan membawa kabur anak orang lain tanpa sepengetahuan orang tuannya sehingga sang tersangka akan di ancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak
Tidak ada komentar