Revolver - Working In Background PEREDARAN VAPE GANJA MELALUI INSTAGRAM AKHIRNYA TERUNGKAP - DUNIA BERITA

Header Ads

PEREDARAN VAPE GANJA MELALUI INSTAGRAM AKHIRNYA TERUNGKAP

PEREDARAN VAPE GANJA MELALUI INSTAGRAM AKHIRNYA TERUNGKAP

https://duniaberita888.blogspot.com/2017/08/peredaran-vape-ganja-melalui-instagram.html


AGEN POKER - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap praktik perdagangan rokok elektrik yang lebih kenal di sebut dengan Vape yang mengandung Narkotika jenis Ganja. Bahkan para tersangka dengan santainya menjual melalui Instagram


Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari pihak masyarakat yang khawatir dengan keberadaan akun Instagram Mamen Liq tersebut.

"Itu adalah jenis Narkotika buatan yang beberapa hari ini menjadi Topik terbaru yang ada di lingkungan kita. Jadi Narkotika tersebut akan kita sita dan pengungkapannya akan di lakukan pada tangal 6 July 2017 setelah itu akan dilanjutkan penyelidikan," ungkap Gidion saat di konfirmasi di Malpoda Metroo Jaya , Jakarta Selatan , Rabu 2 Agustust 2017.

DEWA POKER - Setelah pencarian menggunakan akun Instagram tersebut , polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Martino Saputra , Gantis Watimuri dan yang terakhir Kurniawan Hidayat. Ke tiga tersangka berperang sebagai pegelola akun serta penjual barang haram tersebut.

"Ini mengandung High Liquid Narkotik , jenisnya 5 Fluoro ADB dan memang termasuk golongan Narkotika sehingga hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Narkotika," ungkapnya.

Para tersangka mengaku telah berhasil menjual Ganja buatan tersebut kurang lebih dua tahun dan barang tersebut di jual dengan ukuran botol 60 mililiter dan mereka menjuaknya denganharga Rp 3 juta perbotol dan sementara untuk ukuran 5 mililiter di jual dengan harga Rp 300 ribu perbotol.

JUDI POKER - "Ketiga tersangka tersebut akan di periksa lebih lanjut pada sel ke bawah yakni adalah pengedar atau ke atas yakni adalah pemasok," jelas Gidion.

Akibat penjualan rokok buatan yang mengandung Ganja ini , para tersangka di ancam hukuman pidana maksimal hukuman mati , penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.