Revolver - Working In Background BERIKUT INI ALASAN GO CAR , GRAB CAR DAN UBER DILARANG BEROPERASI - DUNIA BERITA

Header Ads

BERIKUT INI ALASAN GO CAR , GRAB CAR DAN UBER DILARANG BEROPERASI

 BERIKUT INI ALASAN GO CAR , GRAB CAR DAN UBER DILARANG BEROPERASI


AGEN POKER - Spanduk larangan untuk berhenti beroperasi terhadap taksi yang berbau online telah di pasangkan di beberapa tempat yang ramai di Kota Medan.


Dalam spanduk tersebut terdapat sebuah larangan untuk peroperasi bagi angkutan sewa yang berbau dengan online seperti Grab Car , Go Car dan Uber yang diketahui tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan 26 Tahun 2017.

Saat di konfirmasi , Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat akhirnya menyatakan bahwa spanduk tersebut adalah benar.

DEWA POKER - Renward menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk tersebut di Kantor  Satlantas Polrestabes Medan , Stasiun Kereta Api Medan , Di depan Sun Plaza , Medan Fair serta Thambrin Plaza pada  Jumat 14 July 2017 yang lalu.

"Hal tersebut merupakan langkah awal bersama pihak Satlantas Medan dalam memberikan kenyamanan terhadap Masyarakat. Langkah selanjutnya akan di putuskan dalam sebuah rapat bersama Dishub Provinsi pada Rabu 19 July 2017. Dikarenakan pembuatan izin operasi wewenang Dishub Provinsi," jelas Renward saat di konfirmasi , Minggu 16 July 2017.

Renward juga mengakui bahwa aplikasi taksi online tersebut masih aktif dan dapat di gunakan oleh masyarakat Medan. Renward juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun sebelum rapat dengan Dishub Provinsi di mulai.

JUDI POKER - Renward juga menyatakan bahwa sudah ada beberapa angkutan yang sedang mengurus izin usaha angkutan namun pengurusan tersebut belum juga mendapatkan izin operasi.

"Izin Usaha angkuta telah banyak dan sifatnya juga sudah umum , baik taksi biasa maupun taksi online. Seharusnya izin usaha tersebut harus di urus apakah usaha tersebut di izinkan untuk taksi online atau tidak," jelasnya.

Apabila taksi yang berbau online sudah melakukan pengurusan izin operasi di Dishub Provinsi , maka usaha tersebut harus melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR sehingga dapar berjalan secara Sah.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.