PARA KORBAN PERAHU TENGGELAM DI DANAU TOBA AKAN MENDAPATKAN KOMPENSASI DARI JASA RAHARJA
PARA KORBAN PERAHU TENGGELAM DI DANAU TOBA AKAN MENDAPATKAN KOMPENSASI DARI JASA RAHARJA
"Jasa Raharja juga sudah menjamin bahwa semua Biaya Perawatan para Penumpang yang mengalami cedera di Rumah Sakit serta Kompensasi untuk para keluarga Korban yang Tewas akan di bayar kepada sang Ahli Waris yang sah," ujar Budi dalam sebuah Pernyataan Tertulis , Selasa 19 June 2018.
Budi menjelaskan bahwa para Korban telah di Jamin dengan UU No 33 Tahun 1964. Adapun korban yang meninggal dunia , Jasa Raharja tetap akan membayar Ganti Rugi sebesar Rp 50 Juta kepada para Ahli Waris yang Sah.
DEWA POKER - Selain itu , Budi juga menyatakan bahwa Pihak perusahaan akan menanggung seluruh Biaya Perawatan untuk para korban yang mengalami luka dan Pihaknya juga akan segera mengeluarkan Surat Jaminan.
"Jasa Raharja Secara Proaktif akan mengunjungi para Korban kecelakaan," ujar Budi.
Kapal KM Sinar Bangun diketahui tenggelam di Danau Toba setelah berlayar dari Pelabuhan Simanindo , Samosir menuju ke Pelabuhan Tiga Ras Simalungun , Senin , Pukul 17.15 Waktu Setempat.
Kapal KM Sinar Bangun diduga terbalik karena hantaman Ombak Besar sehingga Ombak yang menghantam kapal tersebut berhasil menenggelamkan para penumpang serta seluruh Isi Kapal.
Tidak ada komentar