Revolver - Working In Background KEKECEWAAN YANG DIALAMI OLEH FACHRI ALBAR ATAS PERSIDANGAN YANG TERTUNDA - DUNIA BERITA

Header Ads

KEKECEWAAN YANG DIALAMI OLEH FACHRI ALBAR ATAS PERSIDANGAN YANG TERTUNDA

KEKECEWAAN YANG DIALAMI OLEH FACHRI ALBAR ATAS PERSIDANGAN YANG TERTUNDA

https://duniaberita888.blogspot.com/2018/06/kekecewaan-yang-dialami-oleh-fachri.html

AGEN POKER - Persidangan atas Kasus Narkoba yang telah menjerat Fachri Albar seharusnya di langsungkan lagi pada Hari Kamis ini , 7 June 2018. Sidang kali ini sebenarnya beragendakan Pledoi atau pembelaan dari Pihak Terdakwa. Sayangnya , Fachri harus mengalami penundaan persidangan.


Alasan Penundaan Persidangan tersebut disebabkan oleh Ketua Majelis Hakim yakni Asiadi Sembiring yang mempunyai halangan untuk memimpin perisdangan. Penundaan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengganti di Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena Majelis Hakim sedang berhalangan Ketua Majelis Hakim sedang berduka , Sidang yang beragendakan Pledoi akan di tunda hingga Kamis 28 June 2018," ujar Ketua Majelis Hakim Pengganti saat berada di dalam Ruangan Persidangan.

DEWA POKER - Penundaan tersebut pastinya telah membuay kekecewaan terhadap Pihak Fachri yang telah di temani oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni salah satunya adalah Sandy Arifin. Kekecewaan tersebut disebabkan oleh Pihak mereka yang sudah sangat siap dalam membacakan Nota Pembelaan dalam sidang kali ini.

"Ya mesti bagaimana lagi. Sudah Jalannya. Untuk Pembelaan yang sudah di siapkan di Kuasa Hukum," ujar Fachri Albar dengan nada pasrah akibat penundaan persidangan.

Dalam pembelaan ini , Fachri telah meminta Tuntutan Jaksa penuntut Umum pada minggu lalu yakni selama Sembilan Bulan Rehabilitas agar dapat di kurangi. hal tersebut juga telah di ungkapkan oleh sang Kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin sesaat sebelum persidangan di mulai.

"Pembelaannya itu akan kita minta agar Klien Kami Fachri Albar dapat dijatuhkan Pidana Selama Enam Bulan di kurangi selama terdakwa yang telah berada di dalam Tahanan dengan ketentutan bahwa Terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang di jatuhkan. Namun Terdakwa hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Sandy Arifin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.