INI SYARAT YANG WAJIB DIPERHATIKAN DALAM MELAKUKAN PENGADUAN TERKAIT PEMBAYARAN THR
INI SYARAT YANG WAJIB DIPERHATIKAN DALAM MELAKUKAN PENGADUAN TERKAIT PEMBAYARAN THR
AGEN POKER - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan yakni Haiyani Rumondang kembali memperingatkan kepada para pekerja yang ingin melakukan laporan mengenai permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk wajib memberikan Identitas yang jelas agar hal tersebut bisa di proses.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi pada Tahun lalu , Terdapat banyak laporan yang berasal dari Pekerja yang tidak memiliki identitas yang jelas. Sehingga hal tersebut membuat para petugas mengalami kesulitan dalam memproses laporan tersebut. Sebab itu , Pihak Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar para pelapor memberikan Identitas yang jelas agar laporan tersebut juga dapat segara di proses.
"Memang banyak pengaduan pengaduan yang tidak memiliki identitas yang jelas. Itulah sebabnya para petugas akan memilih mana yang tanpa identitas dan mana yang memiliki identitas," ujar Haiyani saat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan , Senin 28 Mei 2018.
DEWA POKER - Haiyani menyatakan bahwa dari 412 laporan yang di terima pada Tahun lalu , ada sebanyak 171 laporan yang tidak mempunyai identitas yang jelas. sehingga proses laporan tersebut dibagi dua yaitu Laporan yang datang langsung dan laporan yang menggunakan media sosial.
"Dalam pelaksanaan penerapan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR tersebut ini. Hal tersebut juga sudah merupakan kewajiban daerah sebab masalah tersebut memiliki hubungan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terhadap sanksi administratif yaitu Nomor 20 Tahun 2016," ujarnya.
Untuk melindungi pembayaran THR dari pengusaha terhadap pekerja , Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas tersebut dibentuk untuk memperkirakan munculnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
JUDI POKER - "laporkan jika terdapat perusahaan yang telat atau tidak membayar THR ke Posko Satgas THR. Posko tersebut sangat efektif bekerja dalam melayani masyarakat mulai hari ini , 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018," ujar Menteri Ketenagakerjaan yakni Hanif Dhakiri.
Masyarakat yang ingin melaporkan hal tersebut bisa langsung datang mengunjungi Posko Satgas THR yang berada di Lantai 1 , Gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker yang ada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 , Jakarta Selatan atau bisa langsung menghubungi ke Nomor 0215260488 WhatsApp 082246610100 dan Email :Poskothr@kemnaker.go.id
Tidak ada komentar