Revolver - Working In Background RESPON KETUA MPR MENGENAI VONIS YANG DIBERIKAN KEPADA BUNI YANI - DUNIA BERITA

Header Ads

RESPON KETUA MPR MENGENAI VONIS YANG DIBERIKAN KEPADA BUNI YANI

RESPON KETUA MPR MENGENAI VONIS YANG DIBERIKAN KEPADA BUNI YANI

https://duniaberita888.blogspot.com/2017/11/respon-ketua-mpr-mengenai-vonis-yang.html

AGEN POKER - Ketua MPR RI yang tidak lain adalah Zulkifli Hasan meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati vonis satu tahun enam bulan yang telah diberikan kepada terdakwa Buni Yani dalam kasus dugaan Pelanggaran Undang Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.


Namun Zulfiki menolak memberikan penilaian terhadap vonis yang diberikan setara dengan yang telah di perbuat oleh Buni Yani.

"Ya kita hormati keputusan tersebut. Sebelumnya kan sudah berjuang habis habisan. Ada perjuangan segalam macam juga,' ujar Zulkifli di Komplek Parlemen Senayan , Jakarta , Selasa 14 November 2017. 

DEWA POKER - Jika merasa tidak puas akan vonis yang telah diberikan , Zulkifli menyarankan agar Buni Yani untuk melakukan pengajuan banding atas vonis yang diberikan terhadap kasusnya.

"Jika keputusan yang diberikan di anggap kurang adil atau merasa dalam keputusan tersebut tidak memiliki jalur hukum , silahkan lakukan banding , itu yang saya sarankan," jelas Zulkifli kepada pihak Buni Yani.

Seperti yang kita ketahui , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung , Jawa Barat telah menjatuhkan Vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaanb pelanggaran Undang Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik , Buni Yani. Kasus tersebut terkait dengan video pidato Ahok.

JUDI POKER - "Mengadili , menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun untuk mengubah , menambah , mengurangi , melakukan transmisi , merusak , menghilangkan , memindahkan , menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono dalam pembacaan Keputusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Vonis yang diberikan di anggap lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani untuk di Vonis dua tahun penjara di tambah dengan denda Rp 100 Juta subsider tiga bulan



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.