Revolver - Working In Background PERMINTAAN PRESIDEN JOKOWI DALAM MELAKUKAN PERGANTIAN KETUA DPR - DUNIA BERITA

Header Ads

PERMINTAAN PRESIDEN JOKOWI DALAM MELAKUKAN PERGANTIAN KETUA DPR

PERMINTAAN PRESIDEN JOKOWI DALAM MELAKUKAN PERGANTIAN KETUA DPR

https://duniaberita888.blogspot.com/2017/11/permintaan-presiden-jokowi-dalam.html

AGEN POKER - Posisi Ketua DPR saat ini sedang di soroy setelah Setya Novanto sudah resmi menjadi Tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Setya Novanto yang sudah di tetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin ikut campur dalam melakukan pergantian Ketua DPR setelah Setya Novanto di tahan. Presiden Jokowi hanya menyatakan bahwa Pergantian terhadap Jabatan Ketua DPR sudah terdapat aturannya di dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR , DPR , DPD dan DPRD atau MD3.

"Disana kan sudah ada prosedurnya untuk menonaktifkan Pimpinan Lembaga Negara. Semuanya kan sudah ada prosedurnya. ya di ikuti saja prosedur yang ada ,aturan semuanya juga sudah ada," ujar Presiden Jokowi setelah selesai menghadiri acara pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Balai Kartini , Jakarta , senin 20 November 2017.

DEWA POKER - Presiden Jokowi kembali mengulang pernyataannya saat di singgung mengenai komunikasinyta dengan Pimpinan DPR lainnya yang terkait dengan pergantian Posisi Ketua DPR. "Itu tidak ada prosedurnya. Prosedurnya di DPR silahkan berjalan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Kepala Negara mengaku tidak memiliki masalah mengenai koordinasi antara eksekutif dan legislatif meskipun Ketua DPR sudah menjadi terpidana di Lembaga Antirasuah.

"Ya Baik baik saja," ujarnya.

Sebelumnya , Wakil Ketua DPR yakni Agus Hermanto telah menyatakan bahwa pergantian Posisi Ketua DPR akan di berikan kepada Fraksi Golkar yang merupakan Fraksi dari Setya Novanto.

JUDI POKER - "Semua itu pastinya sudah memiliki hak serta kewenangan dari Partai Golkar , karena keberadaan Pak Novanto saat menjadi Ketua DPR merupakan kepanjangan ataupun merupakan tugas dari Partai Golkar," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan , Jakarta Pusat , Jumat 17 November 2017.

"Sehingga yang memiliki kewenangan untuk kelanjutan dari pada Ketua DPR dan lain sebagainya yakni adalah Partai Golkar," jelasnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan rapat guna untuk melakukan pembahasan mengenai Setya Novanto yang kembali menjadi tersangka. Dalam rapat tersebut telah di putuskan bahwa mereka akan menunggu hingga proses hukum menentukan status dari Novanto di Keanggotaan Dewan.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 87 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR , DPR , DPRD dan DPD yang mengatur ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR. Menurut MKD , SetNov tidak dapat diberhentikan apabila dirinya hanya memiliki status terdakwa.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.