SITI MASITHA KEMBALI DIPERIKSA OLEH KPK TERKAIT KASUS KORUPSI RSUD KARDINAH
SITI MASITHA KEMBALI DIPERIKSA OLEH KPK TERKAIT KASUS KORUPSI RSUD KARDINAH
AGEN POKER - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi penyelenggaraan dana kesehatan RSUD Kardinah yang berada di Kota Tegal , yang juga merupakan Wakil Wali Kota Tegal yakni Siti Masitha Soeparni (SMS).
Wanita yang akrab di sapa dengan Bunda Sitha tersebut diperiksa kembali sebagai tersangka kasus yang sedang menjeratnya.
"SMS diperiksa untuk kasus korupsi penyelenggaraan dana kesehatan RSUD Kardinah Kota yang berada di Kota Tegal," ujar ahli bicara KPK yakni Febri Diansyah di Gedung KPK , Kuningan , Jakarta Selatan , Kamis 14 September 2017.
DEWA POKER - Sebelumnya pihak KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dana kesehatan RSUD Kardinah , Tegal. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut merupakan Wali Kota Tegal yakni Siti Masitha.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyelenggaraan dana kesehatan RSUD Kardinah dan pemasukan alat kesehatan di lingkungan pemerintahan Kota Tegal pada Tahun anggaran 2017," ujar Wakil Ketua KPK yakni Basaria Pandjaitan saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK , Rabu 30 Agustus 2017.
Penetapan tersangka didahului atas operai tangkap tangabn terhadap Siti , Selasa 29 Agustus 2017 sore dan ketujuh orang lainnya. Amir yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Siti dan Wakil Direktur utama RSUD Kardinah yakni Cahyo juga ditangkap dalam rangkaian operasi penangkapan tersebut.
JUDI POKER - Akibat perbuatannya , Siti dan Amir selaku penerima yang di sangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selaku Cahyo yang merupakan pemberi di sangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar